Struktur dan prosedural linmas

Majalengka, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Kalurahan/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Tugas Linmas Kalurahan
Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :
Membantu dalam penanggulangan bencana,
Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
Membantu upaya pertahanan Negara.
Kepala Satuan Tugas membawahi 5 regu yang terdiri dari :
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
Regu Pengamanan,
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
Regu Dapur Umum.
HAK YANG DI DAPAT LINMAS
Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
Mendapatkan pendidikan dan pelatihan,
Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas,
Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional,
Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas,
Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas,
Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri, dan
Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat,
Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas,
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan
Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.
Pembiayaan Linmas Desa
Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 84/2014 pasal 26 dibebankan pada :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta
Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya disiplin dalam pendidikan,guna terbentuknya SDM yang handal