Tata cara daftar nikah

Majalengka.Tata cara mendaftar nikah diantaranya,Surat pengantar perkawinan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Surat persetujuan kedua mempelai.
Surat ijin dari orang tua.
Surat pernyataan dan data pengantin.
Fotokopi KTP/resi, kartu keluarga, akta kelahiran atau keterangan kelahiran, dan ijazah terakhir.
Fotokopi KTP/resi dan kartu keluarga wali nikah.
Fotokopi KTP/resi 2 orang saksi nikah.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.
Fotokopi kutipan akta nikah orang tua bagi calon pengantin wanita.
Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000 atau surat keterangan belum kawin dari kelurahan.
Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, dan 2x3 sebanyak 2 lembar dengan menggunakan busana muslim.
Surat dispensasi pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun.
Akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi calon pengantin dengan berstatus duda atau janda.
Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan, khusus untuk pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya disiplin dalam pendidikan,guna terbentuknya SDM yang handal